Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 April 2010

Punya Dua KTP Akan Dihukum Penjara

Warga Kota Padang yang terbukti memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda akan diancam hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 25 juta. Ancaman itu menjadi satu bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan yang dibahas Pansus Komisi I Bidang Kependudukan DPRD Padang, Senin (19/4/2010).

"Klausul ancaman tersebut masuk dalam Pasal 107, yang intinya setiap orang atau kK yang memiliki dua KTP dengan sengaja dikategorikan pelanggaran pidana kependudukan," kata Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Jumadi.

Ancaman sanksi itu, memang baru dalam bentuk draf ranperda, kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pendapat para ahli bidang hukum dan tata negara.

Untuk pembahasan ranperda ini, Pansus I sudah mengajukan perpanjangan sampai Mei 2010 dari jadwal yang telah disusun oleh Badan musyawarah (Banmus) DPRD, yakni hingga 29 April 2010.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang, Vidal Triza mengatakan, pejabat di lingkungan Pemerintah Padang terancam sanksi berat jika melanggar pengurusan administrasi kependudukan, sebagaimana yang termaktub di dalam ranperda itu.

"Pejabat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan, termasuk keluarganya, juga masuk kategori pelanggaran pengurusan administrasi kependudukan itu," katanya menegaskan.

Menurut dia, masyarakat juga akan kena sanksi jika melakukan pelangaran tersebut. Namun, sanksi itu lebih ringan daripada hukuman yang diterima oleh para pejabat.

Minggu, 08 November 2009

27 SPBU di Jalur Hijau DKI Jakarta Resmi Ditutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk terus menambah ruang terbuka hijau hingga mencapai 13,9 persen dari total luas wilayah DKI Jakarta. Salah satunya dengan menutup stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di jalur-jalur hijau.

Minggu ( 8/11 ) pagi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo secara resmi menutup 27 SPBU yang berada di jalur-jalur hijau tersebut.Penutupan dilakukan secara simbolik oleh Foke, panggilan Fauzi Bowo, dengan menutup dan menyegel SPBU yang terletak di jalan Jenderal Sudirman tepat di bawah flyover Semanggi.

Penutupan SPBU ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 75 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Refungsionalisasi SPBU yang beroperasi di jalur hijau dan daerah milik jalan (Damija) serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2005 tentang Larangan Mengeluarkan Rekomendasi, Izin, dan Perpanjangan Izin SPBU yang berada di jalur hijau.

"Kita akan kembalikan fungsi ruang terbuka hijau di bekas-bekas SPBU. Saya gembira jika ini bisa lebih bermanfaat bagi warga jakarta," kata Foke dalam sambutannya.

Menurut Foke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta teah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 juta per SPBU untuk biaya penutupan. Sedangkan dana sosialisasi disiapkan Rp 25 juta. Dengan ditutupnya 27 SPBU tersebut, kata Foke, maka ruang terbuka hijau di DKI Jakarta akan bertambah sekitar empat hektar.

Proses refungsionalisasi SPBU menjadi taman kota ini, dikatakan Foke, kedepannya juga akan melibatkan perusahaan-perusahaan dan instansi swasta. "Tahun depan kita akan mulai merefungsi melalui program CSR perusahaan," tuturnya.

Pembongkaran itu sendiri akan dilakukan bertahap. Pada tahap pertama yakni hingga akhir tahun 2009 ini, Pemprov DKI akan melakukan penutupan dan penyegelan 27 SPBU. Lalu pada tahap kedua yang dilakukan pada 2010 , akan dilakukan pembongkaran dan pengubahan menjadi taman-taman kota.

Selasa, 27 Oktober 2009

Daftar Tilang untuk Kendaraan Bermotor

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Hukuman Mobil Tanpa Ban Serep Didenda Rp 250 Ribu

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih dalam tahap sosialisasi. Undang-undang baru itu memuat sejumlah pasal mengenai sanksi denda tilang dengan kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.

Seperti tertuang dalam pasal 278 bahwa setiap pengendara mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan ban serep akan mendapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dalam pasal itu juga memuat sanksi yang sama bagi setiap pengendara yang melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar berkendara serupa segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Sedangkan setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca juga akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai pasal 285 ayat 2.

Sementara sanksi denda Rp 1 juta mengancam setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Pengendara yang memiliki SIM, namun, tak dibawa saat berkendara terancam denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sosialisasi UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni itu dilakukan selama enam bulan. Dengan demikian, undang-undang tersebut akan mulai diterapkan pada 2010